
Imam Nawawi, Ulama Cerdas dari Nawa
Al Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi atau yang biasa dikenal dengan Imam Nawawi merupakan ulama yang sangat terkenal di seluruh umat Muslim. Imam Nawawi lahir di Nawa, pada tahun 631 H. Imam Nawawi adalah seorang ulama yang ahli di bidang fiqih dan hadist. Beliau adalah seorang ulama yang semasa mudanya banyak dihabiskan untuk belajar, menuntut ilmu, belajar tafsir dan sangat taat dalam beribadah. Jika Anda juga penasaran kisah-kisah para ulama, Anda bisa mengunjungi website hasana.
Imam Nawawi tumbuh besar di desa Nawa, dekat Damaskus selama 19 tahun. Pada usia 19 tahun, ketika Imam Nawawi mencapai hafalan Alqurannya, ia hijrah ke ibu kota Suriah, Damaskus. Disana, ia mempelajari lebih banyak mengenai hadist dan fikih. Disana juga ia bertemu dengan para ulama yang dijadikannya guru. Karena kecerdasan dan semangatnya dala mengjarakan ilmu-ilmu Islam, para ulama di Damaskus banyak yang memanggilnya dengan julukan Mahyudin, yang artinya menghidupkan agama.
Imam Nawawi tidak pernah senang dengan julukan ini, baginya, agama akan tetap hidup tanpa harus ada orang yang menghidupkannya.
Karya-Karya Imam Nawawi
Semasa hidupnya, Imam Nawawi merumuskan sebanyak 40 kitab. Dalam bidang hadist, beberapa kitab rumusannya antara lain : Riyadhus Salihin, hadist yang menjelaskan tentang etika sebagai pedoman tingkah laku manusia khususnya umat Islam, Al-Minhaj, hadist yang menjelaskan kitab-kitab shahih Muslin al Hajjaj, At-Taqrib wa Tasyir fi Marifat Sunan Al- Basyirin Nadzir, hadist yang berisi tentang ilmu-ilmu pengantar pembelajaran hadist.
Selain dalam bidang hadist, terdapat pula kitab-kitab yang dirumuskan oleh Imam Nawawi antara lain dalam bidang Fiqih, bahasa, akhlak dan masih banyak lagi. Seluruh cabang kitab ini merupakan hasil dari buah pikir dan diskusi antara Imam Ghazali dengan para guru-guru serta muridnya.
Pernah Diusir Sultan Suriah
Pada suatu ketika, Sultan dari Suriah bernama Sultan al Malik al Zhahrir meminta seluruh ulama terkenal yang ada di dataran Timur Tengah mulai dari Lebanon, Suriah, Yordania dan Palestina membuat fatwa yang membolehkan negara mengeksploitasi hasil kekayaan rakyat guna membiayai perang di kala itu. Para ulama pun setuju menyusun fatwa tersebut dan berniat mengesahkannya.
Namun pada saat rapat pembahasan, sultan pendapati Imam Nawawi tidak hadir, padahal dirinya sedang membutuhkan kehadiran ulama termashyur seperti Imam Nawawi untuk mengesahkan fatwa. Ketika diundang dan akhirnya datang, Imam Nawawi bersikeras tidak mau mengesahkan fatwa tersebut, karena pada saat itu, Imam Nawawi menyadari bahwa sultan sedang melakukan monopoli keuangan.
Mendengar pernyataan Nawawi, sultan lantas murka dan segera mengusir Nawawi dari Damaskus. Tanpa terkejut, Imam Nawawi justru memindahkan pesantren pengajiannya ke Nawa bersama dengan dirinya.