
Keuangan Negara Menurut Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar 1945
Harus diketahui Keuangan Negara merupakan semua hak ataupun kewajiban Negara yang bisa dinilai dengan uang. Segala sesuatu yang berupa barang ataupun uang dapat menjadi milik Negara karena terhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 yang berbunyi tentang definisi keuangan Negara. Dalam melakukan pendekatan untuk merumuskan keuangan subjek, objek, proses dan tujuan sangatlah penting. Subjek ini bisa diartikan dengan segala objek yang mengatas namankan Negara dan juga dimiliki oleh Negara yang mengikut sertakan badan pemerintahan yang terkait dengan keuangan Negara.
Dan untuk objek adalah keuangan Negara yang melibatkan hak dan kewajiban Negara yang dinilai dengan uang.selain itu sebagian besar kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiscal samapai dengan pengelolahan kekayaan Negara yang terpisah. Segala sesuatau yang berupa uang dan barang dapat dijadikan milik Negara karena adanya hak dan kewajiban. Untuk proses dan juga tujuan adalah rangkaian kegiatankegiatan tentang pengelolahan objek dan kegiatan serta hubungan hukum yang berkaitan dengan dengan kepemilikan perusahaan dan juga tidak luput dengan adanya SOP. Selain UU nomor 17 tahun 2003 yang membahas tentang keuang Negara, UUD 1945 juga membahasnya pada pasal 23 ayat 1dimana bahwa pengelolahan keuangan Negara dapat terwujud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disingkat menjadi APBN.

Lingkup Ruangan yang Dicakup
Untuk lingkup ruangan yang dikuasainya sendiri, Keuangan Negara cukup banyak dan memiliki tugasnya masing-masing yang pasti berhubungan dengan uang Negara. Dari sekian banyak lingkup ruangan Keuangan Negara yang paling banyak disebut adalah hak dan kewajiban. Karena dapat membuat sebuah uang dan barang menjadi milik Negara karena adanya dua hal tersebut.
Disini hak yang dimaksud dapat membuat suatu uang danbarang menjadi milik Negara adalah kegiatan memungut pajak dari masyrakatnya dimana kegiatan ini harus ditaati oleh seluruh masyarakatnya untuk kesejahteraan bersama. Selain itu juga ada kegitan mengeluarkan dan mengedarkan uang yang akan digunakan oleh masyrakat suatu Negara dan yang terakhir adalah kegiatan yang melakukan pinjaman yang biasanya dilakukan oleh perusahaan dan juga memperhatikan SOP yang berlaku. Sedangkan kewajiban adalah suatu kegiatan yang menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan juga melakukan pembayaran pihak lain atau sering disebut dengan pihak ketiga. Dengan adanya hak dan kewajiban ini, tidak ada yang bisa menghentikan Negara untuk memiliki uang dan barang karena ini juga untuk kesejahteraan Negara.

Prinsip yang Dimiliki Keuangan Negara
Setiap Negara memiliki prinsip yang akan digunakan untuk membangun negaranya. Begitu juga dengan Keuangan Negara yang mempunyai beberapa prinsip dalam pelaksanaannya. Keuangan Negara diolah dengan tertib dan taat oleh peraturan perundang-undangan, selain itu bertanggung jawab memperhatikan keadilan dan kepatuhannya dalam melaksanakan kegiatannya. Pengelolahan yang dilakukan keuang Negara mencakup tentang keseluruhan kegiatan perencanaan sampai dengan tanggung jawabnya, juga tak lupa memperhatikan SOP. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga merupakan salah satu tanggung jawab pelaksanaannya dilakukan pertahunnya, kegiatan ini juga ditetapkan dengan UU yang berlaku. Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masih ada APBD dimana kegiatan yang satu ini ditetapkan oleh peraturan daerah. Fungsi dari keduanya sendiri adalah untuk otorisasi, perencanaan,pengawasan hingga ke stabilisasiannya. Semua penerimaan akan menjadi hak Negara yang bersangkuran dengan APBN, sedangakan penerimaan APBD akan menjadi hak daerah dan untuk kewajiban Negara dan daerah adalah pengeluaran yang terjadi.
Untuk fungsi mengenai APBN dan APBD seperti yang sudah kamu ketahui adaalah otorisasi hingga stabilitas kegiatan yang dilakukan. Di bawah ini adalah penjelasan singkat dari fungsi APBN dan APBD dari otoriter sampai dengan stabilitas:
- Otoriter
Dari kata otoriter sendiri yang artinya memaksa, fungsi badan ini memaksa atau bisa disebut mengharuskan anggaran Negara menjadi dasar yang harus dilakukan untuk melaksanakan pendapatan dan berlanja pada tiap tahun yang tengah dijalani.
- Perencanaan
Ini dapat diartikan bahwa anggaran Negara menjadi patokan bagi manajem untuk merencanakan suatu kegiatan tahunan yang bersangkutan.

- Pengawasan
Disini anggara Negara diawasi karena menjadi patokan yang dimana menyeleksi pantas tidaknya kegiatan tersebut dengan anggaran Negara.
- Alokasi
Bisa diartika bahwa anggaran Negara menyediakan tempat untung mengurangi pengangguran yang ada, juga mengurangi pemborosan superdaya alam oleh manusia. Semua itu bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Negara.
- Distribusi
Untuk fungsi yang satu ini selalu memperhatikan keadilan dan kepatutan kegiatan yang dilakukan anggaran Negara dalam melaksanakan kebijakannya. Jadi masyarakat tidak perlu berpikir bahwa anggaran Negara bersikap semenah-menah terhadap masyarakatnya, karena ini juga demi kebahagiaan dan kesejahteraan bersama.
- Stabilitasi
Fungsi yang terakhir adalah fungsi stabilitasi yang dimana fungsi anggara Negara yang satu ini memiliki artian bahwa anggara pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan perekonomian Negara. Dimana di dalam fungsi ini menjelaskan bahwa setiap kegiatan anggran Negara dilakukan dan harus ditaati oleh setiap masyarakatnya tanpa alasan dan tanpa tujuan bagi Negara dan masyarakatnya. Semua sudah sipertimbangkan untuk kemajuan Negara dan juga kelangsungan masyarakat Negara. Seperti meminimalkan masyarakat yang kurang mampu oleh keadaan yang dihadapinya.