Mengetahui Pengertian Keselamatan Kerja dan Tujuan Pembentukannya di Perusahaan
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai salah satu bagian dari K3 yang dibentuk oleh pemerintah. Penerapan aturan K3 tersebut dibentuk dengan tujuan untuk menjaga keselamatan serta kesehatan setiap pekerja baik terutama di industri konstruksi. Oleh karena itu, yuk simak pengertian keselamatan kerja dan juga tujuan pembentukannya
Apa Itu Keselamatan Kerja?
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dapat diartikan sebagai seperangkat aturan serta instruksi yang dibentuk dan diikuti oleh pekerja, terutama di industri konstruksi. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mencegah terjadinya hal membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan (K3) seperti kecelakaan dengan akibat fatal, seperti kematian.
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa keamanan kerja merupakan bagian penting dari keamanan kerja. K3 sendiri berperan penting dalam dunia konstruksi terutama dalam menciptakan suasana lingkungan kerja yang aman dimana karyawan dapat bekerja secara efisien dan menghasilkan produk dengan rasa nyaman dan juga aman
Pentingnya penerapan aturan terkait K3 juga ditegaskan pada berbagai regulasi, baik oleh pemerintah maupun oleh industri konstruksi. Karena tanpa tindakan keselamatan kerja, tenaga kerja tidak dapat berfungsi dengan baik, yang berarti konstruksi tidak berjalan sesuai rencana. Isu yang diatur dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga sangat luas.
K3 mengatur semua aspek keselamatan, mulai dari aspek fisik dan mental. Kesehatan dan keselamatan kerja dapat melindungi setiap karyawan dengan memastikan integritas dan kesempurnaan fisik dan mental. Dengan begitu, maka dapat dipastikan bahwa hasil kerja menjadi berkualitas dan berjalan maksimal serta kecelakaan kerja dapat diminimalkan seminimal mungkin.
Tujuan Terbentuknya Ketentuan Keselamatan Kerja
Secara umum, keselamatan kerja berfungsi untuk dapat mencegah terjadinya berbagai jenis kecelakaan. Hal ini dapat dicapai dengan bimbingan sistem manajemen yang baik. Misalnya, tindakan paling sederhana untuk mencegah kecelakaan adalah kewajiban memakai alat pelindung diri di tempat kerja. Alat pelindung ini dapat digunakan dengan peralatan yang lebih kompleks
Beberapa peralatan yang digunakan dapat berupa penggunaan scaffolding pada saat mengerjakan proyek pada ketinggian tertentu seperti helm proyek. Karena telah tergabung alam bagian K3 maka keselamatan kerja ini tentunya memiliki tujuan tersendiri. Tujuan tersebut telah tercantum dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja atau tepatnya di BAB III terkait Syarat K3
Mengenal Berbagai Faktor Kecelakaan Kerja
- Faktor Usia
Inti dari panduan K3 yaitu agar perusahan dan juga karyawan bisa lebih berhati-hati lagi di lingkungan kerja. Hal ini merupakan langkah terpenting dalam mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja secara fisik, mental dan spiritual. Namun tentunya ada juga faktor non manusia yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan di tempat kerja
Salah satu jenis faktor kecelakaan kerja ini bisa disebabkan oleh usia. Semakin tua seseorang maka akan semakin besar resiko terjadinya gangguan dalam pekerjaan. Secara umum dapat diketahui bahwa orang dengan usia lebih dari 30 tahun akan mengalami pengurangan dalam kemampuan fisik hal tersebut pasti akan terjadi pada semua orang
Beberapa jenis kemampuan yang terjadi salah satunya yaitu terkait dengan refleks mungkin mengalami kelambatan karena energi yang berkurang. Namun, seiring bertambahnya usia datanglah pengalaman, yang bisa menjadi senjata untuk menghindari kecelakaan kerja. . Itulah mengapa perusahaan perlu memahami dengan baik pengertian keselamatan kerja dan tujuannya
Pengalaman biasanya dapat menjadi faktor yang menjadi penentu apakah seseorang bisa menjalankan pekerjaan dengan benar atau tidak. Dalam konteks ini, pengalaman adalah salah satu faktor terpenting dalam mencegah atau menyebabkan kecelakaan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa usia merupakan salah satu faktor terbesar terjadinya kecelakaan.