Cara Registrasi Telkomsel Gratis dan Serba-Serbinya
Ternyata, sampai pada saat ini masih ada banyak pelanggan Telkomsel yang belum registrasi telkomsel. Padahal, sejak tanggal 1 Mei 2018 yang lalu, sudah ada peraturan baru bahwa nomor manapun yang belum diregistrasi dari bulan tersebut, maka nomor itu akan diblokir secara total. Tentu saja hal ini bisa menjadi masalah tersendiri bagi pemilik kartu. Bahkan, pihak dari Dirjen Penyelenggara Pos dan juga Informatika, yaitu Prof. Ahmad M. Ramli juga sudah menegaskan bahwa setiap operator harus melakukan pemblokiran seperti yang sudah tercatat ke dalam Badan Regulasi Telekomunikasi dengan nomor 1 Th 2018 tentang Pelaksanaan Registrasi Kartu Seluler. Untuk lebih paham tentang hal ini, datang saja ke https://kuotabro.com.
Maka dari itulah, saat ini setiap seluler, termasuk Telkomsel sudah merangkum cara untuk mendaftarkan kartunya dengan mudah. Ada 3 langkah yang bisa dicoba untuk mendaftarkan kartunya. Yaitu, lewat SMS ke nomor 4444. Lewat bantuan dari Dukcapil dan juga Kominfo, beserta lewat situs resmi dari setiap operator ponsel.
Tak hanya itu saja, kabarnya sejak 31 Oktober 2017 yang lalu, ternyata pihak pemerintah juga sudah menetapkan bahwa pelanggan baru yang baru saja membeli kartu SIM perdana ini harus langsung meregistrasikan kartu mereka dengan menuliskan NIK beserta KK. Hal ini tak hanya berlaku untuk pelanggan baru saja. pelanggan yang sudah lama mempunyai kartu SIM sebelum 31 Oktober 2017 juga diharuskan untuk mendaftarkan ulang kartunya dengan metode yang sama.
Melihat proses dari pelaksanaan registrasi kartu tersebut, tak heran bila saat ini mulai muncul banyak pertanyaan di masyarakat tentang tata cara mendaftarkan kartu beserta prosedurnya, dan masih banyak yang lain yang menjadi pertanyaan kebanyakan orang. Misalnya saja seperti beberapa hal di bawah ini:

Alasan Harus Registrasi Kartu SIM
- Berdasarkan siaran pers dari pihak KemenKeminfo, telah menjelaskan bahwa registrasi ini harus dilakukan untuk memberikan perlindungan penuh kepada setiap konsumen. Mengingat saat ini banyak sekali kejadian dimana ada orang yang tidak bertanggung jawab telah melakukan penyalahgunaan terhadap nomor ponselnya. Misalnya saja, seperti melakukan tindakan penipuan dan menyebarkan berita hoax.
- Selain itu, ada juga kepentingan dari national single identity yang memang dicanangkan oleh pihak pemerintah. Setiap operator seluler, termasuk Telkomsel yang sudah terhubung ke dalam database Dukcapil akan membuat identitas pemilik kartu yang berkaitan langsung terdata dengan data kependudukannya.
Dasar hukum tentang registrasi telkomsel, beserta kartu yang lain ini sudah tertulis ke dalam sebuah Peraturan Menteri Komunikasi beserta Informatika dengan nomor 14 Th 2017. Dalam peraturan tersebut menjelaskan tentang perubahan dari peraturan di nomor 12 Th 2016 yang lalu.

Cara Registrasi Kartu SIM
Baik untuk pelanggan baru ataupun pelanggan kartu SIM yang sudah lama, Anda dapat melakukan registrasi ini secara langsung dari gerai setiap operator Anda. Beberapa persyaratan khusus yang harus disiapkan bila ingin melakukan registrasi adalah sebagai berikut ini:
- Memiliki NIK dari e-KTP ataupun NIK dari KK.
- Ada nomor KK.
Setiap nomor yang didaftarkan harus valid dan asli. Karena KK dan KTP yang palsu tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran kartu. Karena nantinya setiap data yang masuk akan langsung dikroscek kevalidannya oleh server dari Dukcapil. Untuk proses pendaftarannya ini juga dapat dilakukan oleh pelanggan sendiri. Bisa dengan SMS atau lewat layanan online yang disediakan oleh pihak operator yang bersangkutan. Di bawah ini ada 2 cara mendaftarkan kartu SIM Telkomsel yang bisa Anda pilih, antara lain:
- Untuk yang pertama ini, Anda bisa lewat SMS ke dalam nomor 4444. Caranya, bisa dengn melakukan registrasi ulang untuk pelanggan yang lama. Cukup ketik saja ULANG (spasi) No NIK Anda# No KK Anda# bila sudah, kirim ke nomor 4444. Sedangkan, untuk pelanggan baru bisa registrasi telkomsel ini dengan cara ketik REG (spasi) No NIK# No KK# kemudian kirim ke nomor 4444.
- Sedangkan untuk cara yang lainnya bisa lewat situs telkomsel secara langsung. Kemudian, penuhi kolom pendaftaran yang tersedia, seperti No HP, No KK, dan juga No KTP. Setelah itu, jangan lupa untuk klik dapatkan password, sehingga Anda bisa mendapatkan password lewat SMS ke nomor Telkomsel Anda. Bila sudah, masukkan password itu ke formulir pendaftaran dan pilih kirim.
Proses pendaftaran kartu SIM ini bisa berlangsung selama 1x 24 jam atau bahkan bisa lebih cepat. Bila Anda ingin tahu, apakah kartu Telkomsel Anda sudah terdaftar atau belum, maka Anda bisa langsung mengeceknya lewat situs Telkomsel.com secara langsung. kemudian, pilih cek prepaid.
Serba-Serbi Pertanyaan dan Jawaban tentang Registrasi Kartu
Banyak sekali serba-serbi tentang pertanyaan yang sering ditanyakan oleh kebanyakan orang seputar registrasi kartu SIM ini. Maka dari itulah, di bawah ini akan kami berikan beberapa jawaban dari pertanyaan yang sering ditanyakan oleh orang-orang yang ingin registrasi telkomsel, tapi masih belum mengerti caranya dan serba-serbinya, antara lain:
- Kapan deadline untuk mendaftarkan kartu SIM ini?
Jawaban: Pihak pemerintah sudah memberlakukan kewajiban untuk mendaftarkan kartu SIM prabayarnya sejak tanggal 31 Oktober 2017. Tanggal ini bukan deadline, tapi waktu efektif untuk melakukan pendaftaran. Tenggat waktu untuk melakukan pendaftaran ulang ini adalah sudah dari tanggal 28 Februari 2018 yang lalu. Jadi, setelah tanggal 28 Februari 2018 ini, setiap konsumen baru yang baru saja membeli kartu SIM harus langsung melakukan pendaftaran ulang memakai NIK dan juga nomor KK.
- Bagaimana bila tidak memiliki e-KTP? Apakah masih bisa melakukan pendaftaran? Dan bagaimana bla E-KTP dan KTP untuk NIK ini belum jadi atau bahkan hilang?
Jawaban: Berdasarkan Dirjen dari Dinas Kependudukan dan juga Kantor Catatan Sipil, yaitu Zudan Arif Fakhrullah telah mengatakan bahwa setiap masyarakat tidak harus bingung tentang e-KTP itu. Karena masih ada cara yang lainnya untuk mengetahui NIK. Jadi, misalnya saat ini belum memiliki e-KTP, maka itu tidak masalah. Karena NIK itu selalu melekat pada setiap orang. Jadi, NIK itu bisa ditemukan di KK orang juga.
- Apa hukumannya jika tidak melakukan pendaftaran?
Jawaban: Bila pengguna baru tidak juga melakukan pendaftaran NIK dan juga no KK, maka nomor simnya tidak akan dapat diaktifkan lagi. Sementara itu, untuk pengguna lama yang tidak melakukan pendaftaran dari 28 Februari 2018, maka nomornya juga akan diblokir bertahap. Pemblokiran itu meliputi, pemblokiran untuk panggilan keluar, pemblokiran untuk panggilan masuk, dan juga pemblokiran untuk mengirim dan menerima pesan.
- Amankah bila menyerahkan no KK dan NIK saat proses pendaftaran?
Jawaban: Zudan Arif Fakhrullah berkata bahwa pihak pemerintah menjamin tentang keamanan data setiap pengguna yang telah mendaftarkan identitasnya untuk nomor kartu prabayar mereka. Data ini tidak dapat diubah ataupun disalahgunakan oleh operator. Karena semuanya tersimpan ke dalam server Dukcapil. Selain itu, operator juga dilarang keras membocorkan semua rahasia data pribadi pelanggannya. Bila dilanggar, maka akan ada sebuah sanksi tertentu untuk itu. Hukumannya bisa denda mencapai ratusan miliar dan ada sanksi pidana, beserta dibatalkannya perjanjian kerja sama.

- Setiap 1 pengguna bisa mendaftarkan berapa nomor SIM?
Jawaban: Untuk batasan berapa nomor yang dapat didaftarkan ini sebenarnya tidak ada batasan. Hanya saja, ada persyaratan tertentu yang harus diperhatikan ketika ingin mendaftarkan nomor SIMnya. Persyaratan itu adalah, bila memakai cara SMS, maka 1 orang hanya dapat mendaftarkan 3 nomor saja dalam 1 operator yang sama. Pengguna itu akan tetap dapat mendaftarkan hingga melebihi dari 3 nomor dalam 1 operator sama dengan cara mendatangi gerai operatornya tersebut secara langsung.
Itu tadi adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh beberapa orang tentang registrasi kartu. Namun, tahukah Anda bahwa bila Anda tidak registrasi kartu Anda, maka Anda bisa terkena 3 tahapan pemblokiran yang mengerikan!
Berdasarkan Ahmad Ramli, sejak tanggal 31 Oktober 2017 yang lalu, setiap pengguna SIM lama dan SIM baru harus mendaftarkan ulang nomor SIMnya menggunakan nomor NIK dan KK. Setiap pelanggan kartu SIM tersebut harus mendaftarkan diri selambatnya di tanggal 28 Februari 2018. Bila pelanggan lama tidak juga melakukan pendaftaran ulang dari tanggal tersebut, maka mereka akan mendapatkan sanksi hukuman, berupa pemblokiran nomor yang terjadi secara bertahap.
Tak hanya itu saja, pemerintah juga akan memberi sanksi pada setiap pengguna layanan seluler yang tidak mendaftarkan diri menggunakan identitas resmi dan asli dari NIK dan nomor KK. Sanksi paling berat yang pasti diterima mereka adalah berupa pemblokiran nomor dari semua akses yang dibutuhkan. Ada 3 tahapan pemblokiran yang pasti dilakukan pemerintah bila Anda tidak mendaftarkan nomor SIM Anda, yaitu:
- Pemblokiran untuk panggilan keluar, dan SMS. Jadi, ini adalah konsekuensinya yang akan diterima oleh pengguna yang tidak meregistrasi ulang kartunya. Mereka tidak dapat melakukan panggilan telepon dan mengirim SMS selama 30 hari.
- Pemblokiran untuk panggilan masuk dan SMS. Untuk tahapan berikutnya, selama 30 hari ke depan, akan ada pemblokiran lagi dimana Anda tidak bisa menerima panggilan telepon dan tidak bisa menerima SMS. Hanya saja, kartu SIM Anda masih dapat dipakai untuk mengakses jaringan internet.
- Pemblokiran secara total. Barulah selanjutnya, sesudah 15 hari berjalan, bila ternyata pelanggan tidak juga melakukan registrasi, maka pemerintah langsung melakukan pemblokiran kartu SIM secara seluruhnya. Sehingga, kartu tersebut tidak akan dapat dipakai lagi.
Jadi, setiap tahapan sanksi tersebut diberikan selama 30 hari. Namun, untuk peringatan yang kedua berlaku selama 15 hari, berupa nomor SIM yang tidak dapat ditelpon lagi dan selanjutnya akan diblokir secara keseluruhan. Registrasi ulang yang dimulai dari 31 Oktober 2017 ini tidak berakhir seperti yang sudah disampaikan pada beberapa berita yang beredar, dimana akan berakhir di tanggal 28 Februari 2018. Namun, registrasi ini masih tetap berlaku hingga saat ini.
Maka dari itulah, segera saja setiap pelanggan harus melakukan registrasi kartunya sekarang juga. Bisa lewat situs resminya, call center, ataupun datang ke gerai resmi setiap operator yang diikutinya. Bila Anda masih khawatir karena tidak memiliki pulsa, maka jangan risau lagi! Karena ternyata registrasi kartu ini bisa dilakukan secara gratis, bahkan tanpa pulsa sedikitpun.
Ketua UMUM ATSI, yaitu Merza Fachys telah menyebutkan bahwa, pelanggan tidak akan dikenakan lagi biaya ketika ingin melakukan registrasi kartunya di setiap operator seluler yang dimilikinya. Jadi, pendaftaran ini bisa dilakukan tanpa pulsa sedikitpun. Jadi, bila sebelumnya Anda mungkin mengira bahwa mengirim SMS ke 4444 harus membayar terlebih dahulu, maka Anda salah. Karena nomor ini gratis bebas pulsa, tetap bisa digunakan untuk mendaftarkan nomor.
Jadi, registrasi ini harus segera dilakukan. Mengingat juga tidak ada effort besar. Anda tinggal mengirim SMS saja secara gratis, maka tugas Anda sebagai pemilik SIM sudah selesai. Selain mendaftarkan diri lewat SMS, Anda bisa mengakses situs resmi operator Anda untuk melakukan registrasi kartu Anda. Bisa juga lewat call center di setiap operator. Namun, bila semua cara tetap gagal, solusinya adalah datang saja langsung ke gerai SIM operator Anda. Maka masalah langsung selesai!
Seperti yang telah diketahui, sejak tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, telah dinyatakan bahwa setiap pelanggan yang tidak melakukan pendaftaran ulang kartunya sampai dengan deadlinenya, maka mereka akan mendapatkan pemblokiran bertahap dan total di hari itu juga. Tak heran bila berdasarkan data dari Kementrian Komunikasi Informatika menyebutkan, bahwa dari tanggal 1 November 2017 yang lalu, telah tercatat ada 30 juta kartu SIM yang sudah didaftarkan ulang. Tapi, bagaimana bila tidak memiliki E-KTP?

Meskipun diketahui bahwa setiap pengguna kartu harus mendaftarkan diri lewat nomor KK dan NIK, namun ternyata masih ada cara lain untuk mereka yang belum memiliki E-KTP dan juga KTP tempat tercantumnya dari NIK yang digunakan untuk registrasi kartu. Jadi, kini Anda tak perlu khawatir lagi bila belum memiliki E-KTP. Karena masih ada cara yang lain yang bisa digunakan untuk mengetahui berapakah NIK Anda.
Jadi, misalnya sekarang ini E-KTP Anda belum jadi atau hilang, maka tidak jadi masalah. Karena NIK ini masih bisa ditemukan ke dalam KK. Anda bisa langsung mengetahui berapa NIK Anda dari KK. Bahkan, untuk bayi yang baru lahir juga langsung memiliki NIK yang telah tercantum ke dalam KK. Sedangkan untuk mereka yang belum memiliki E-KTP ini masih dapat menggunakan NIK dari KK. Asalkan KK valid, maka masih bisa digunakan untuk mendaftarkan kartunya.
Selanjutya, untuk warga negara asing yang belum memiliki NIK dan KK, maka mereka dapat mendaftarkan dirinya lewat paspor. Tak hanya itu saja, mereka bisa menggunakan kartu untuk pendaftaran lewat KITAS dan juga KITAP yang dimilikinya. Hanya saja, untuk cara pendaftaran kartu prabayar bagi WNA ini tidak dapat dilakukan lewat SMS saja. Mereka harus mendaftarkan kartunya lewat gerai operatornya sendiri. Misalnya mereka menggunakan kartu Telkomsel, maka mereka harus mendaftarkan kartunya lewat gerai Telkomsel.
Operator seluler yang ada di Indonesia, yaitu Telkomsel, XL Axiata, Three, dan Smartfrend telah menandatangani perjanjian untuk kerja sama bersama pihak Kementrian Dalam Negeri dan juga Kementrian Komunikasi tentang penggunaan NIK dan juga KTP Elektronik untuk proses verifikasi kartu prabayar konsumennya. Kerja sama proses penandatanganan ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2015, di kantor Kementrian Kominfo, yang ada di Jakarta.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa pihak Kemenkominfo dan BRTI telah mengharuskan setiap operator seluler yang ada di Indonesia dan menjual kartu prabayarnya harus mendata setiap pelanggannya berdasarkan identitasnya masing-masing yang telah tertuang ke dalam Peraturan Menteri Kominfo dengan nomor 23/ 2005. Setiap database nomor prabayar yang masuk akan disamakan dengan database milik Dukcapil Kemendagri.
Direktoran Jenderal Dukcapil, yaitu Zudan Arief Fachrullah telah mengatakan bahwa saat ini sudah memasuki era baru. Maka dari itulah, memakai NIK untuk sarana pendataan layanan publik ini sangat penting sekali demi mencegah terjadinya tindakan kriminal saat ini. Dengan begitu, kejahatan dan penipuan, ataupun pemerasan bisa lebih diminimalisir lagi berkat adanya pendataan ini.
Sementara itu, pihak dari Dirjen kemenkominfo, yaitu, M. Budi Setiawan juga berharap agar kerja sama ini bisa memberikan manfaat besar untuk setiap industri telekomunikasi. Dengan begitu, peredaran SMS spam dapat dikurangi lebih banyak. Karena semua data yang disampaikan adalah benar, maka setiap orang pasti akan berpikir sebanyak 2x saat ingin melakukan tindakah pidana dan kriminal menggunakan kartu selulernya.
NIK yang digunakan ini sudah diberikan kepada WNI yang baru saja lahir sampai meninggal. Dengan begitu, NIK ini berbeda sekali dengan KTP. Karena untuk KTP itu pemegangnya harus sudah berusia 17 tahun dulu agar dapat memilikinya. Jadi, untuk peraturan baru dan nasib setiap pelanggan kartu lama akan kami sampaikan di bawah ini:
Seperti yang terlihat, bahwa peraturan untuk melakukan pendaftaran kartu SIM berlaku untuk konsumen baru. Sehingga, hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi exixting user atau pemilik kartu SIM yang sudah lama. Maka dari itulah, untuk menjawab pertanyaan ini, maka pihak Ketua dari BRTI, yaitu Kalamullah Ramli menyebutkan bahwa semua pengguna baru dan lama harus tetap melakukan registrasi ulang.
Pelaksanaannya ini dilakukan setelah BRTI berdialog dengan stake holder terlebih dahulu, termasuk dengan setiap operator yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk pihak Direktur Eksekutif ATSI, yaitu Sutrisman telah mengatakan bahwa pihaknya sedang fokus untuk menetapkan regulasi untuk pelanggan baru dulu. Barulah kemudian, peraturan untuk pelanggan yang lama akan menyusul sesudahnya secara bertahap.
Pihak Telkomsel, sebagai operator ponsel saat ini mulai melkaukan pendataan ulang lewat gerai Grapari untuk semua pelanggan yang lama. Saat ada pelanggan yang datang ke gerai Grapari, mereka siap mendatanya dan harus menyerahkan KTP. Begitulah yang disampaikan oleh Mas’ud Khamid, selaku Direktur Sales dari Telkomsel.
Padahal, sebenarnya peraturan untuk registrasi pengguna kartu telah berlaku dari tahun 2005 yang lalu, berdasarkan peraturan dari Menteri no 23/ 2005. Namun, dikarenakan beberapa operator banyak yang mendapat keluhan dari pelanggannya, maka dari itulah peraturan registrasi untuk pengguna prabayar terkadang tidak dilakukan.
Meskipun ada banyak pelanggan yang sudah melakukan registrasi data, ternyata banyak sekali data yang tidak akurat. Entah itu, dari nomor identitas pelanggan, nama pelanggan, alamatnya, dll. Maka dari itulah, kini pemerintah ingin sekali agar proses pendataan untuk pengguna kartu SIM saat ini semakin diperketat lagi untuk kepentingan dan kenyamanan bersama.
Karena, sebenarnya tujuan dari dilakukan registrasi ulang memakai nomor KK dan no NIK ini adalah untuk kita semua. Agar setiap pengguna tidak mengalami tindakah kejahatan yang masih saja menggunakan jaringan telekomunikasi. Disamping itu, setiap konsumen yang melakukan pendaftaran kartu akan mendapat perlindungan khusus dari penyalahgunaan nomor prabayar ini. Maka dari itulah, sebaiknya segera lakukan registrasi telkomsel sebelum nomor Anda akan diblokir total.